googlef1d469d5fe68ebf6.html BangJoRu: Menyikapi Dugaan Kartel Honda Dan Yamaha Dari Sisi Lain

Menyikapi Dugaan Kartel Honda Dan Yamaha Dari Sisi Lain




Halo Brosis
Lagi ramai-ramainya kartel nih, beberapa waktu yang lalu honda dan yamaha diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dugaan kertel penjualan motor kelas skuter matic 110-125 cc. Keduanya dikenakan denda honda 22,5 Miliyar sedangkan Yamaha lebih besar lagi 25 Miliyar.
Menurut KPPU harga motor matic kelas 110-125 cc saat ini disinyalir tidak wajar, mengingat dengan biaya produksi, biaya kirim (transportasi), dan biaya pajak serta bbn sekalipun seharusnya harga ideal motor matic ada di rentang harga 12 jutaan per unitnya. Kemudian dari harga real dilapangan malah berkisar lebih mahal 3-5 juta rupiah selisih yang tidak sedikit.

Atas dakwaan tersebut KPPU juga merekomendasikan putusan lain kepada Hakim, total ada 5 rekomendasi putusan yaitu
1. Pembuktian pelanggaran pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999
2. Menghukum Honda dan Yamaha
3. Merekomendasikan menjual motor secara Off The Road
4. Melarang memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer
5. Memberi pilihan bagi konsumen untuk mengurus BBN sendiri dan biaya tambahan lainnya.
Oke dari kelima rekomendasi putusan tersebut saja, masih ada beberapa poin yang mengganjal. Bjr menyoroti pada poin 3, 4, dan 5 sebenarnya masih ada masalah yang harus di tuntaskan. Pada poin 3 dan 5 sebenarnya memang adalah pilihan konsumen entah itu mau membeli motor dalam kendaraan tanpa kelengkapan surat (off) maupun dengan surat-surat (on).
Masalahnya sebagian besar penjualan motor di Indonesia adalah dengan cara kredit atau lewat lembaga pembiayaan (finance/ leasing), jika pun dengan harga off the road tentu ada kebijakan yang perlu di rubah, toh selama ini pembeli motor (konsumen) juga terkesan tidak mau repot menggurus surat2 kendaraan apalagi dengan sistem kredit, ah betapa ribet pastinya beli motor kredit -> off the road – leasing – surat2.
Akan tetapi yang perlu disoroti dari putusan tersebut pihak KPPU seperti yang dikutip dari tempo tidak bisa menunjukkan adanya kesepakatan antara Yamaha dan Honda untuk mempermainkan harga di segmen skutik 110-125 cc. Menurut pihak Yamaha harga yang dianggap mahal tersebut sebagai akibat dari beban pajak yang tinggi.
Sebagai contoh mio gt keluar dari pabrik sebelum pajak harga 9,335 juta setelah kena pajak ppn dan pph menjadi 10,300 juta, kemudian harga yang harus di tebus konsumen 14,880 juta setelah di bebankan biaya bbn, ppn yang dibayar konsumen dan tentu margin kotor (keuntungan dealer),  selisihnya mencapai 4,5 juta (harga on the road – harga faktur).
Akibat dari putusan ini pihak yamaha kabarnya akan mengevaluasi ulang investasi di Indonesia, sedangkan honda masih adem ayem menyikapi putusan, akan tetapi keduanya sepakat mengajukan banding. Secara tidak langsung memang akibat putusan ini iklim investasi berpotensi terganggu khususnya sektor otomotif, hal ini justru sangat membahayakan mengingat dari data AISI setidaknya kurang lebih ada 2 juta lebih tenaga kerja di sektor otomotif ini.



Efek Persaingan, rivalitas atau kesepakatan
Sebenarnya tidak hanya skutik saja, tapi juga motor lain macam bebek dan sport juga mengalami kenaikan harga setiap tahunnya. Dari kaca mata awam saja setiap motor baru hampir semua mengalami kenaikan. Kalau ada yang merujuk harga awal jual sampai harga terkini, maka kenaikan yang di dapat masih wajar.
Lihat saja beat berapa harga waktu pertama dijual tahun 2008 silam, tidak sampai 11 juta rupiah, lalu supra x 125 cc yang kini harganya mencapai 16,5 juta berapa harga pertama launching dahulu (2005 versi 125 cc), pun dengan vixion saat pertama kali launching di  2007 silam (18 jutaan) dan kini harganya mencapai 24 jutaan.
Lantas apa semua itu normal ?, tentu saja menurut bjr normal mengingat di setiap versi terbarunya sudah pasti ada teknologi yang juga lebih maju seperti injeksi, desain yang fresh. Ingat juga inflasi setiap tahunnya juga sangat mempengaruhi naiknya harga motor.
Terlebih juga rivalitas antara Honda dan Yamaha memang bukan rahasia lagi, keduanya kerap adu fitur, adu peforma. Keduanya menawarkan kebaruan, dan saling sikut bahkan teman bjr menganggap kalau Honda dan Yamaha itu ya ibarat Real Madrid vs Barcelona, saling berlomba untuk jadi yang terbaik di segala sisi dan aspek.


Lantas rivalitas keduanya dianggap kartel ?, ah itu terlalu prematur untuk di simpulkan mengingat konsumen lah yang diuntungkan karena dengan saling berlomba konsumen ada pilihan lebih banyak. Semua itu lebih ke arah tuntutan pasar, dan menjaga agar tetap bergairah.
Belum lagi trend pasar Indonesia yang konsumennya seperti cepat bosan, ini hal yang positif sebenarnya, tengok saja di saat cbr 150 global masih setia dengan desain lampu sempak, di Indonesia sudah lebih ciamik desainnya, lalu cbr 250 cc di luar sono mash satu silinder di mari 2 silinder.
Atau dari yang sederhana sekalipun, yaitu warna dan striping, di Indonesia paling kurang dari 2 tahun sudah harus ganti warna dan striping dan tak jarang sedikit ubahan (minor facelift), malah ada motor yang setiap tahun ganti striping, itu semua untuk menjaga agar market tidak lesu.
Sederhananya saja memang konsumen mau di sodori pilihan motor-motor itu saja, kalau mau menjaga agar dapur pabrikan tetap ngebul (hidup) sudah pasti harus mampu bersaing dengan pabrikan lainnya. Seperti halnya megapro - vixion - cb150r – nvl – ncb – nva rentetan tersebut setiap gerakannya harus direspon, kalau mau tetap laku tentu pabrikan harus survive, perkara pabrikan lain tidak ikut nyemplung/ bersaing ya itu urusan mereka, tapi satu hal yang perlu di tekankan 

“rivalitas dengan kesepakatan itu berbeda, tapi lebih tepatnya bersepakat untuk bersaing berlomba untuk jadi yang terbaik”

Perlu diingat juga untuk survive memang butuh modal loh, kalau ada yang bilang pabrikan lain kalah modal mah itu hal yang absurd, cobahlah menjadi seperti Atletico Madrid diantara Real Madrid dan Barcelona, biarpun kalah modal, tapi tetap bisa bersaing dan berbicara banyak.
Semoga Bermanfaat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar