googlef1d469d5fe68ebf6.html BangJoRu: Uang Muka Kredit Naik,Masalahkah?

Uang Muka Kredit Naik,Masalahkah?


Ketika anda akan membeli kendaraan sepeda motor di showroom tentunya banyak tawaran yang menarik,salah satunya Dengan membayar uang muka 500ribu anda sudah bisa membawa kendaraan roda dua kesayangan anda kerumah.Akan tetapi sepertinya fenomena uang muka kecil seperti contoh diatas tidak aka nada lagi dalam urusan pembiayaan kredit kendaraan.

Hal itu terjadi karena Pemerintah melalui Peraturan Menteri keuangan mengeluarkan kebijakan uang muka kredit pembiayaan kendaraan akan dinaikkan nilai nominal Uang mukanya .Peraturan tersebut berlaku bagi semua jenis pembiayaan kredit kendaraan baik roda dua maupun roda empat,adapun pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) adalah sebagai berikut :

1.Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut :

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan bersangkutan.

b. Bagi kendaraan bermotor roda empat untuk tujuan produktif paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga kendaraan bersangkutan.

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat untuk tujuan non produktif paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga kendaraan bersangkutan.

2.Kendaraan roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi criteria paling sedikit sebagai berikut:

Merupakan kendaraan angkutan barang atau orang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

3.Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrative sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Perusahaan pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.

5.PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dari ketentuan peraturan Menkeu yang telah di umumkan sebagaimana yang saya tulis diatas tentu dengan demikian perusahaan pembiayaan kredit (leasing) tidak akan bisa seenaknya saja mengatur uang muka produk yang mereka biayai.Tentunya peraturan ini tidak lepas dari pro dan kontra di berbagai kalangan,salah satu yang menyayangkan keputusan ini adalah dari AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) mereka memprediksi penjualan motor akan turun tidak hanya itu mereka juga menyayangkan peraturan ini karena hal ini secara otomatis memukul perkembangan otomotif Indonesia.

Terlepas dari hal itu tentunya ada hal baiknya juga mengenai peraturan ini,salah satunya menciptakan persaingan yang sehat dalam pasar otomotif di tanah air karena semua penjualan kendaraan di tanah air yang didominasi dengan pembelian dengan cara kredit ,hal ini tentu tidak baik bagi iklim industry di tanah air karena rawan terjadi penyelewengan dalam hal pembiayaan (baik yang dialami produsen maupun konsumen).

Tidak hanya itu Peraturan ini tentu juga (mungkin) disesuaikan dengan populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang semakin tinggi hal ini tentunya tidak baik ke depannya,jika fi teliti lebih jauh hal ini terkait dengan kebijakan anggaran subsidi BBM yang sudah jebol melebihi kuota tahun lalu.Dan tentunya untuk menjaga rasio keseimbangan Anggaran BBM bersubsidi dengan jumlah populasi kendaraan di Indonesia, Betul Tidak !!!


Sumber Gambar : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar